Onlineilmuku.blogspot.com Pai| ya pada kesempatan yang baik ini saya akan sedikit menjelaskan tentang Wakaf, yap lansung saja berikut ulasanya
Pengertian Wakaf
Perbuatan wakif (pihak yang melakukan wakaf) buat memisahkan atau menyerahkan sebagian kekayaan miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau buat jangka waktu tertentu sesuai
dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah,
Rukun Wakaf
berdasarkan jumhur ulama dari mazhab Syafiâ'I, Maliki & Hanbali, mereka putuskan bahwa rukun wakaf terdapat empat, yaitu: Wakif (orang yang berwakaf) Mauquf alaih (orang yang mendapat wakaf) Mauquf (harta yang diwakafkan) Sighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak buat mewakafkan harta bendanya).
Dari pasal 6 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: Wakif Nadzir harta benda Wakaf Ikrar Wakaf Peruntukkan mal Wakaf Jangka Waktu Wakaf
Syarat Al-Waqif
Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif) kondisi-syarat al-waqif terdapat empat,
- orang yang berWakaf harus mempunyai sepenuhnya harta yang akan di Wakafkan itu, dengan arti bahwa harta yang inggin di Wakafkat 100 % miliknya (merdeka) .
- Orang yang inggin Berwakaf harus orang yang berakal (sehat), Wakaf tidak akan shah bila orang yang berWakaf itu orang gila atau orang yang sedang mabuk.
- Orang yang berWakaf harus Dewasa(Baligh).
- Orang yang berWakaf seditaknya tidak bodoh(di paksa untuk berWakaf oleh orang lain) dan orang yang berWakaf harus mangerti hukum sebab orang Bodoh dan orang yang tidak tahu hukum tidak shah BerWakaf meWakafkan Hartanya.
- Dan terakhir yang paling penting tanah Wakaf(hasil Wakaf seseorang) sebaiknya di manfaatkan sebail-baiknya dan tidak menyimpang dari ajaran islam sebagai contoh tanah wakaf sebaiknyadimanfaatkan untuk dibanggun sekolah, masjid musolla, bukan untuk di bangun tempat maksiat seperti Diskotik, tempat judi, tempat pijat.
Demikian yang dapat saya sampaikan tentang Wakaf, semoga bermanfaat, baca pula artikel lainya di Onlineilmuku.blogspot.com